Beranda | Artikel
Penghalang dan Yang Terhalangi dalam Waris
Kamis, 23 September 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Penghalang dan Yang Terhalangi dalam Waris merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 16 Safar 1443 / 23 September 2021 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Penghalang dan Yang Terhalangi dalam Waris

Adapun istri/suami, haknya tidak akan gugur selamanya, tapi ada kemungkinan berkurang. Adapun kakek akan gugur dengan adanya ayah.

Kaedah yang umum dijelaskan oleh para ulama bahwa yang mendapatkan hak waris melalui perantara, maka keberadaan perantara menghalangi dia untuk mendapatkan waris. Misalnya Ali meninggal. Antara Ali dengan kakek ada perantara ayah. Bila ayah masih hidup (walaupun kakek masih hidup), maka kakek tidak dapat.

Begitu juga nenek, bila ibu masih hidup, maka semua nenek yang masih hidup tidak mendapatkan waris.

Keberadaan anak laki-laki menyebabkan semua cucu tidak dapat mendapatkan warisan. Keberadaan ayah, kakek, anak laki-laki, atau cucu laki-laki  menyebabkan semua saudara-saudaara seayah seibu tidak mendapatkan warisan.

Keberadaan ayah tidak menghalangi kebawah. Sorang meninggal, ayahnya masih hidup, anak laki-laki sudah wafat, maka cucu tetap mendapatkan warisan.

Untuk lebih jelas, mari kita simak melalui video rekaman LIVE Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. – Zadul Mustaqni’ Fi Ikhtishari Al-Muqni’

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50739-penghalang-dan-yang-terhalangi-dalam-waris/